KAMPAR - Nampaknya perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang memasuk telah babak baru, pasalnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (5/1).
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedua tersangka yang diserahkan pihak penyidik Kejati Riau adalah Mys selaku PPK dan RAA selaku MK konsultan manajemen Konstruksi) pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda beda.
Dari kasus itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam bentuk berkas.
"Ya kita sudah menerima Tahap II dari Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Berkas dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan lanjut ke tahap penuntutan, " ujar Silfanus melalui seluler pribadinya, Rabu (5/1).
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rutan kelas IIA Sialang Bungkuk Pekanbaru, sebab pada tahap penyidikan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kita tahan untuk 20 hari kedepan, berkas akan dipelajari dan akan segera masuk ketahap penuntutan, " ungkap Amri kepada indonesiasatu.co.id.
Amri juga tak menampik dalam perkara dugaan tipikor tersebut ada tersangka baru, namun ia tak bisa membeberkan lantaran itu merupakan ranah pihak penyidik Kejati Riau.
"Dimungkinkan ada tersangka baru, tapi kita tak bisa menyampaikan lantaran itu ranahnyanya penyidik Kejati Riau, " ulasnya.
Dari informasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini telah dianggarkan Rp. 46.662.000.000.
Dalam proses lelang, PT. Gemilang Utama Allen berhasil memenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038, APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019.
Dari hasil audit, Kerugian negara mencapai 8 milyar lebih.**